Pelangi Sore

Februari 2, 2007

Konstitusi

Diarsipkan di bawah: Pinggiran — Iqbal @l_Imam @ 11:14 am

     

Sebaiknya baca dulu: Goenawan Muhamad, “Konstitusi”; atau dalam Majalah Tempo, Edisi. 49/XXXV/29 Januari – 04 Februari 2007.

Waktu adalah ibarat pedang”, demikian salah satu “hikmah” yang dilantunkan sejak masa Arab Klasik. Di hadapan pedang, hanya tersedia dua kemungkinan: menggunakannya untuk ‘menebas’, atau justru ditebas olehnya.

Lantas nada “tebas-menebas” dari “hikmah” tersebut menjadi lebih lunak di tangan Benjamin Franklin. “Time is Money”, demikian slogannya.

Sayangnya, hikmah dan slogan itu kita terima nyaris tanpa daya kritis. Orang-orang besar dan super sibuk, akan terlihat bangga ketika berkata bahwa mereka “tidak punya waktu”. Mereka yang mulai bergelut dengan padatnya aktivitas, juga akan ikut-ikutan bangga jika mulai merasa “tidak punya waktu”. Diri menjadi hanyut dalam arus waktu yang sama sekali tak terbendung; ditekuk-tekuk oleh keperkasaannya; padahal pada satu titik tertentu, sang ‘waktu’ justru memaksa siapa pun yang mencoba mengikuti arusnya untuk berhenti. Tak ada yang luput dari tebasan (pedang) sang waktu.

Saya bayangkan, para pendiri negara ini dihadapkan pada kenyataan ‘liar’ sang waktu menjelang UUD 1945 rampung dirumuskan. Sang waktu sudah membuka sarungnya. Kilatan mata (pedang)-nya menebarkan keketiran, dan siap menebas siapa pun yang tak mampu merengkuhnya.

Ada beberapa indikator sejarah yang masyhur. Pertama, Jepang sudah mengambil ancang-ancang bertekuk lutut pasca ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang bukan tanpa implikasi apa-apa terhadap negeri ini. Jika Jepang jatuh, maka bukan hanya Jepang saja yang harus berlutut, tetapi juga tanah jajahannya. Kedua, bukan rahasia umum lagi bahwa saat itu Belanda masih ingin kembali menguasai bekas jajahannya.

Kekalahan Jepang dan kembalinya Belanda adalah setali tiga uang. Dua-duanya sama dengan “tebasan” (pedang) sang waktu. Maka para pendiri negara ini dihadapkan pada tuntutan untuk memilih; menebas atau ditebas.

“Ditebas” berarti dijajah; resikonya nyata dan jelas. Akan tetapi, pilihan untuk “menebas”, bukanlah tanpa resiko. Di balik pilihan yang kedua ini bersembunyi “Belanda-Belanda” dan “Jepang-Jepang” baru dalam jubah feodalisme lama yang belum sepenuhnya musnah. Di baliknya bersembunyi pula paganisme dan mitos-mitos yang siap mengukuhkan kembali tahta raja-raja klasik di negeri yang baru kenal kemodernan ini.

Tapi mereka sadar akan resiko yang mungkin muncul dari tebasannya. Mereka lantas mencantumkan kalimat yang sederhana, rendah hati dan arif. Itulah “tebasan” atas sang waktu, yang sekaligus disertai kesadaran dan kearifan bahwa tidak selamanya luka harus tertoreh.

UUD 1945 adalah “tebasan” para pendahulu terhadap sang waktu dan dalam horizonnya. Dengan “tebasan” itu, sang waktu “dijinakkan” guna membentuk gumpalan momentum yang sarat makna. Pada mereka ada kesadaran bahwa sang waktu tidak sepenuhnya bisa dijinakkan; bahwa ada yang selalu luput dari penjinakan terhadap waktu. Namun bukan lantas berarti ia sama sekali tidak bisa ditandai; tetapi sebaliknya, ia harus digayutkan dengan satu simbol. Maka mereka mengukuhkan “sukses” melalui rumusan ‘konstitusi’ yang hingga hari ini disebut UUD 1945.

Dengan demikian, konstitusi adalah penanda bagi “sukses” para pendahulu dalam menjinakkan waktu. Ia adalah kode, lambang, dan simbol yang arbitrair dan sarat makna. “Sukses” tak pernah ada tanpa ruang. Tetapi ia sekaligus monumen dan karya besar yang punya tuntutan untuk dikenang dan diabadikan, sebab padanya terkandung torehan luka sang waktu.

Sebagai penanda, konstitusi tidak akan bermakna jika tidak ditempatkan dalam sistem relasi yang mengitarinya. Dalam hal ini, UUD 1945 menjadi bermakna karena ia berada di tengah peristiwa-peristiwa sejarah yang mengitari dan menjamin sistem relasinya. Ia terkait dengan kekalahan Jepang, hasrat Belanda untuk kembali menjajah, nasionalisme yang menggelinjang, kehendak untuk dihapuskannya penjajahan di muka bumi, dan seterusnya; yang seluruhnya terjalin dalam horizon waktu. Sebaliknya, UUD 1945 tak punya arti jika ia berdiri sendiri, lepas dari sistem relasi yang mengitari, atau tercerabut dari horizon waktu yang mewadahinya.

Jika kecenderungan terakhir ini yang muncul, maka UUD 1945 hanya akan menjadi monumen yang ditaati, disembah, ditahbiskan, dan dimitoskan; ia mengelak dari kekayaan tafsir dan beralih pada kultus, pemaksaan ideologi, dan penjajahan simbolik, yang tidak lagi sarat makna, tetapi mampet dengan muatan dominasi, kepentingan, dan kekuasaan. Ia hanya akan menjadi instrumen untuk membedakan diri, atau sekedar menjadi legitimasi bagi kekuasaan tertentu.

Tetapi, mengukuhkan ‘makna’ UUD 1945 tidak mesti berarti mengungkit-ungkit kembali peristiwa-peristiwa sejarah yang mengitarinya. Tidak ada peristiwa yang terulang dalam arus waktu. Mengungkit-ungkit dan (berupaya untuk) mengulang peristiwa-peristiwa tersebut, sama dengan romantisme historis yang tidak cerdas.

Saya bayangkan lagi para pendiri negara ini yang tidak berangan-angan untuk dikenang, dikultuskan atau dielu-elukan semacam itu. Toh, secara ragawi, mereka telah lumat ditebas (pedang) sang waktu; dan tak mungkin akan kembali. Sebaliknya, pada zamannya, mereka justru berkehendak untuk ‘mengenang’ sesuatu, —setidaknya— di hadapan sang waktu yang sudah menanggalkan sarungnya, siap menebas pada pertengahan Agustus 1945.

Maka lahirlah UUD 1945 sebagai penanda bagi kehendak untuk ‘mengenang’ yang aktif itu, yakni kehendak akan keadilan, kemerdekaan, kemanusiaan, keinginan jadi satu bangsa, hapusnya penjajahan, dan seterusnya.

Mengukuhkan makna UUD 1945 berarti menyadari bahwa kapasitasnya sebagai penanda sangatlah sempit dan terbatas. Di baliknya tersimpan gumpalan kehendak yang —bahkan hingga hari ini— belum terpenuhi seluruhnya. Rentang waktu 60 tahun tidak cukup untuk memonumenkan (atau malah ‘memfosilkan’) kehendak para pendahulu yang belum terpenuhi itu. Masih ada teriakan yang sama; masih menggelegar kehendak yang senada; masih ditaburi ia dengan segumut marah, kepedihan, cita-cita, keringat, dan darah. Artinya, monumen itu pun akan lekang di hadapan (pedang) sang waktu dan berlutut karena tebasannya.

Namun demikian, ada sesuatu yang abadi, senantiasa menggelinjang, selalu luput dari tebasannya, dan tak akan pernah selesai; yakni kehendak untuk menorehkan selaksa nilai keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan idealisme. Inilah torehan yang menjadi satu-satunya cara untuk menghindar dari melayang-layang di ruang hampa.

Celaka sekali jika torehan itu kemudian dikukuhkan tanpa makna, sementara lima abad sebelum negara ini berdiri, di tanah Arabia sana, Ibn Taimiyah sudah berteriak-teriak terhadap polah yang sama: “Fatwa bisa berubah, seiring dengan perubahan waktu, tempat, kondisi, dan adat-kebiasaan”.

Serinai teriakan yang hingga hari ini masih terus membalut (kilauan pedang) sang waktu.

    

    

1 Komentar »

  1. para tetua suskses berpacu dengan waktu, walau uud sebegitu dan teks proklamasi penuh coretan, ada DLL-nya lagi…….
    nah, bagaimana dengan kita?
    mari menebas banalitas waktu…….. :D

    Komentar oleh swanvri — Februari 2, 2007 @ 11:22 am


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.